Hukum Mandi Sholat Jumat, Sunah Atau Wajib?
MANDI Sholat Jumat apa hukumnya dalam Islam? Menurut mayoritas ulama, mandi Jumat hukumnya adalah sunah, namun ulama lainnya mewajibkan hal ini. Oleh karena itu, sudah sepantasnya mandi Jumat tidak ditinggalkan. Inilah pilihan yang lebih selamat ketika menghadapi perselisihan ulama yang ada.
Namun yang patut diingat, mandi Jumat bukanlah syarat sahnya Sholat Jumat. Sebagaimana dinyatakan oleh Al Khottobi dan selainnya bahwa para ulama sepakat (berijma’), mandi Jumat bukanlah syarat sahnya sholat Jum’at. Shalat tersebut tetap sah walaupun tanpa mandi Jumat.
Mandi Jumat disyari’atkan bagi orang yang menghadiri sholat Jumat dan bukan karena hari tersebut adalah hari Jumat. Sehingga wanita atau anak-anak yang tidak punya kewajiban untuk shalat Jum’at, tidak terkena perintah ini.
Baca Juga: Amalan Sunah Zikir Pagi, Jumat (18/6/2021)
Sebagaimana dinukil dari Al Fath, Az Zain bin Al Munir berkata, “Telah dinukil dari Imam Malik bahwa siapa saja yang menghadiri shalat Jumat selain pria, jika ia menghadirinya dalam rangka mengharap keutamaan, disyari’atkan baginya mandi dan adab-adab di hari Jumat lainnya. Akan tetapi, jika menghadirinya cuma kebetulan saja, seperti ini tidak disyari’atkan”.
An Nawawi dalam Al Majmu’ menyatakan, “Mandi Jum’at adalah sunnah dan bukanlah wajib yang menyebabkan seseorang jika meninggalkannya menjadi berdosa. Hal ini tidak ada beda pendapat di antara kami ulama Syafi’iyah.
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan, mayoritas ulama menyatakan bahwa siapa saja yang menghadiri sholat Jumat baik itu pria, wanita, anak-anak, musafir, budak dan selainnya tetap disunnahkan untuk mandi Jumat. Hal inilah yang jelas nampak pada hadits Ibnu ‘Umar. Karena memang maksud mandi Jumat adalah untuk membersihkan diri. Mereka yang disebutkan tadi sama dalam hal ini. Sedangkan orang-orang yang tidak menghadiri shalat Jumat, tidak disunnahkan untuk mandi Jum’at –meskipun ia terkena kewajiban sholat Jumat (namun ia meninggalkannya karena udzur, pen)-. Hal ini disebabkan ketika itu maksud untuk mandi Jumat telah hilang. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Baca Juga: Kisah Pakaian Nabi Musa yang Disembunyikan Bani Israil hingga Membuatnya Marah
من أتى الجمعة من الرجال والنساء فليغتسل ومن لم يأتها فليس عليه غسل من الرجال والنساء
“Barangsiapa menghadiri sholat Jumat baik laki-laki maupun perempuan, maka hendaklah ia mandi. Sedangkan yang tidak menghadirinya –baik laki-laki maupun perempuan-, maka ia tidak punya keharusan untuk mandi”. (HR. Al Baihaqi, An Nawawi mengatakan bahwa hadits ini shahih).” Demikian nukilan dari An Nawawi.
Dalil yang menunjukkan disyari’atkannya mandi Jumat.
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ
“Jika salah seorang di antara kalian menghadiri sholat Jumat, maka hendaklah ia mandi.” (HR. Bukhari no. 919 dan Muslim no. 845)
لِلَّهِ تَعَالَى عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ حَقٌّ أَنْ يَغْتَسِلَ فِى كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا
“Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim adalah ia mandi dalam satu hari dalam sepekan dari hari-hari yang ada.” (HR. Bukhari no. 898 dan Muslim no. 849). Dua dalil ini adalah di antara sekian dalil yang digunakan untuk menyatakan bahwa mandi Jum’at itu wajib.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar